Den Haag: Politisi di Belanda, kini, sedang ramai menyoroti keputusan Pengadilan Negeri Den Haag yang memenangkan gugatan para korban dan keluarga korban pembantaian di Rawagede, Karawang, Jawa Barat, oleh tentara Belanda pada tahun 1947. Dalam putusannya, Rabu kemarin, PN Den Haag menyatakan negara Belanda harus bertanggungjawab atas kerugian yang diderita keluarga kejahatan perang di Rawagede.
Harry van Bommel, anggota Parlemen dari Partai Sosial mengaku terkejut dengan keputusan PN Den Haag itu. Harry mengatakan biasanya argumen sebuah kasus telah kedaluwarsa selalu berhasil dijadikan alasan untuk tidak meneruskan sebuah kasus di pengadilan.
Sementara itu pengacara korban Rawa Gede, Liesbeth Zegveld, mengatakan, dimenangkannya gugatan para korban di Rawa Gede bisa menjadi preseden bagi kasus kejahatan perang lainnya di Indonesia.
Tuntutan ganti rugi terhadap Pemerintah Belanda itu diajukan sembilan orang janda korban pembantaian di Rawagede, 64 tahun silam. Meski mendapat perlawanan, PN Den Haag mengabulkan tuntutan penggugat. Menurut pengadilan, Kerajaan Belanda tidak bisa mengajukan alasan kasus itu sudah kedaluwarsa. Namun pengadilan juga mengatakan hak atas kerugian hanya berlaku bagi keluarga langsung korban pembantaian.
0 komentar:
Post a Comment